ETI logo - click for Home Page Randomly generated header image
Google logo
this site:

“Working with trade union organisations can help us do our job more effectively. It gives us a shortcut to the real problems on the ground and increases our chances of developing lasting solutions.”
— Gert ter Voorde

members only
login  • site map • contact • help  es

Kode Etik Dasar Praktek Perburuhan

Ethical Trading Initiative (ETI), Inggeris 

 


Kode Etik Dasar Praktek Perburuhan 

Inisiatif Perdagangan Etis (Ethical Trading Initiative, ETI) telah mengembangkan Kode Etik Praktek Perburuhan - suatu Kode Dasar - yang mencerminkan standar-standar internasional paling relevan berkaitan dengan praktek perburuhan sebagai landasan kegiatan ETI.

Perusahaan-perusahaan anggota ETI diharapkan mengadopsi Kode Dasar ini, atau Kode yang mereka buat sendiri sepanjang bersesuaian dengan Kode Dasar ETI. Kode Dasar, yang disertai seperangkat prinsip-prinsip umum berkaitan dengan masalah penerapannya, memberikan landasan filsafat belajar ETI.

Perusahaan-perusahaan yang menjadi anggota ETI harus meminta para perusahaan pemasoknya untuk memenuhi standar-standar yang disepakati dalam suatu kerangka waktu yang bisa dilaksanakan. Pelaksanaan prinsip-prinsip ini harus bisa diukur, bersifat transparan dan yang terpokok adalah menjadi prasyarat kegiatan perdagangan selanjutnya.

Pelaksanaan beberapa aturan dalam Kode ini mungkin tidak dapat direalisasikan dalam setiap kasus. Beberapa pemasok mungkin tidak bisa memenuhi seluruh ketentuan dalam waktu singkat atau dalam beberapa kasus mereka mungkin dibatasi oleh undang-undang nasional. Kerangka waktu yang bisa dilaksanakan serta adanya hambatan diluar kekuasaan pemasok boleh diperhitungkan. Kegagalan untuk menjalankan beberapa standar membutuhkan tindakan perbaikan yang cepat bagi setiap perusahaan anggota ETI untuk melanjutkan hubungan bisnis mereka dengan pihak pemasok tersebut. Termasuk dalam bidang ini adalah penggunaan pekerja paksa, budak atau pekerja paksa dalam penjara selain juga kekerasan atau disiplin fisik dan bentuk-bentuk intimidasi yang ekstrim.

Tujuan ETI adalah mendapatkan pengalaman dalam penerapan kaidah praktek perburuhan. Anggota-anggota ETI tidak serta merta diharapkan mampu menerapkannya dengan segera dan secara efektif Kode yang berlaku dalam aktivitas mereka.

Perusahaan-perusahaan yang menjadi anggota, pada saat mereka bergabung dengan ETI, mungkin menetapkan jangkauan penerapan Kode mereka dengan mencantumkan jangkauan penerapan tersebut dengan jelas di bagian muka terbitan Kode mereka. Penerbitan-penerbitan perusahaan yang memiliki kaitan dengan Kode tersebut harus mencantumkan pula luas jangkauan penerapannya. Luas jangkauan penerapan tersebut mungkin berlaku terhadap produk-produk tertentu yang dibuat atau dipasarkan oleh perusahaan atau aktivitas-aktivitas oleh bagian tertentu dari perusahaan. Bagaimanapun, Kode itu harus senantiasa diterapkan sesuai dengan jangkauan yang telah ditetapkan.


 

Aturan-Aturan yang termasuk dalam Kode itu adalah:

1. KEBEBASAN MEMILIH PEKERJAAN
  1.1 Perusahaan tidak boleh memperkerjakan pekerja paksa, budak atau pekerja paksa dalam penjara.
  1.2 Buruh tidak boleh diwajibkan menyimpan 'uang muka' atau kartu identitas mereka kepada majikan. Buruh berhak meninggalkan majikannya setelah pemberitahuan yang dapat diterima.

2. PENGHORMATAN TERHADAP HAK KEBEBASAN BERSERIKAT DAN HAK PERUNDINGAN BERSAMA
  2.1 Buruh, tanpa terkecuali, memiliki hak untuk bergabung atau membentuk serikat buruh sesuai dengan pilihan mereka sendiri dan hak perundingan bersama.
  2.2 Pihak majikan harus menerapkan sikap terbuka terhadap aktivitas-aktivitas serikat buruh dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan organisasi buruh.
  2.3 Wakil-wakil kaum buruh tidak boleh diperlakukan secara diskriminatif serta memiliki peluang untuk melakukan fungsi-fungsi perwakilan mereka di tempat kerja.
  2.4 Apabila hak berserikat dan perundingan bersama dibatasi berdasarkan undang-undang, maka pihak majikan tidak boleh menghalangi dan harus memfasilitasi perkembangan sarana sepadan untuk organisasi buruh yang bebas dan mandiri serta perundingan bersama.

3. KONDISI KERJA YANG AMAN DAN SEHAT
  3.1 Buruh harus mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan sehat, dengan memperhatikan pengetahuan yang berlaku mengenai industri dan bahaya khusus yang terkandung di dalamnya. Perlu dilakukan langkah-langkah yang layak guna mencegah terjadinya kecelakaan dan kerugian kesehatan yang muncul akibat, atau berkait, atau terjadi dalam melakukan pekerjaan melalui pengurangan - sejauh bisa dilakukan - penyebab berbahaya yang terdapat di lingkungan kerja.
  3.2 Para buruh harus mendapatkan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja secara berkala dan tercatat. Pelatihan itu harus dilakukan berulangkali untuk setiap buruh-buruh yang baru bekerja dalam perusahaan.
  3.3 Perusahaan harus meyediakan fasilitas toilet dan air minum bersih, dan jika tepat, fasilitas yang sehat untuk penyimpanan makakan.
  3.4 Apabila perusahaan menyediakan akomodasi, maka akonomasi itu harus bersih, aman dan sesuai dengan kebutuhan dasar buruh.
  3.5 Perusahaan yang mengawasi penerapan kaidah dasar itu harus menugaskan tanggungjawab kesehatan kepada wakil manajemen senior.

4. TIDAK BOLEH MEMPEKERJAKAN BURUH ANAK
  4.1 Perusahaan tidak boleh merekrut buruh-buruh anak.
  4.2 Perusahaan harus mengembangkan atau ikut serta, dan menyumbang kebijakan dan program-program masa transisi bagi setiap anak yang bekerja sebagai buruh supaya ia bersekolah sampai meninggalkan status 'anak'. Definisi 'anak' diterangkan pada Tambahan B.
  4.3 Anak-anak atau orang-orang muda dibawah 18 tahun tidak boleh dipekerjakan pada malam hari atau dalam kondisi kerja yang berbahaya.
  4.4 Kebijakan-kebijakan dan prosedur ini harus sesuai dengan ketentuan standar-standar ILO yang relevan.

5. UPAH YANG LAYAK DIBAYAR
  5.1 Upah dan premi/tunjangan yang dibayar untuk satu minggu kerja, pada tingkat minimum, harus sesuai dengan standar hukum nasional atau standar industri, yang mana saja yang lebih tinggi. Upah harus memenuhi kebutuhan dasar buruh dan memberikan pendapatan tambahan bagi mereka.
  5.2 Setiap buruh harus mendapatkan informasi tertulis yang dapat dimengerti tentang kondisi-kondisi pekerjaan mereka dalam kaitannya dengan upah yang mereka akan terima, sebelum mereka mulai bekerja, dan jung tentang upah yang mereka akan daptkan setiap saat mereka menerima pembayaran.
  5.3 Pemotongan upah sebagai tindakan penghukuman (pendisiplinan) serta pemotongan upah yang tidak dinyatakan dalam undang-undang nasional tidak boleh dilakukan tanpa ijin buruh yang bersangkutan. Setiap kebijakan hukuman harus dicatat.

6. JAM KERJA TIDAK BERLEBIHAN
  6.1 Jam kerja harus sesuai dengan hukum nasional dan standar industri, yang mana saja yang memberikan perlindungan lebih besar kepada buruh.
  6.2 Bagaimanapun, buruh tidak boleh diminta berkala bekerja lebih dari 48 jam dalam satu minggu dan harus diberikan sedikitnya satu hari libur dalam rata-rata periode kerja selama 7 hari. Lembur harus didasarkan pada prinsip suka-rela dan tidak boleh lebih dari 12 jam kerja seminggu. Kerja lembur tidak boleh diminta oleh majikan secara reguler dan harus dibayar dalam tingkatan yang tinggi.

7. TIDAK BOLEH ADA PRAKTEK DISKRIMINASI
  7.1 Tidak boleh ada diskriminasi dalam penerimaan buruh, upah, kesempatan untuk mengikuti pelatihan, promosi, penghentian atau pensiun berdasarkan ras, kasta, asal-usul nasional, agama, usia, cacat tubuh, jenis kelamin, status perkawinan, orientasi seksual, keanggotaan serikat buruh atau afiliasi politik.

8. PENYEDIAAN PEKERJAAN TETAP
  8.1 Sebisa mungkin, pekerjaan yang dilakukan harus didasarkan pada hubungan kerja yang ditetapkan melalui undang-undang dan praktek nasional.
  8.2 Kewajiban-kewajiban terhadap buruh berdasarkan undang-undang perburuhan dan jaminan sosial yang sesuai dengan hubungan kerja permanen tidak boleh diabaikan melalui menggunakan pekerja kontrak, sub-kontrak, atau pemberian pekerjaan rumah atau melalui status pelatihan tanpa maksud yang nyata meningkatkan ketrampilan buruh dan memberikannya pekerjaan tetap. Kewajiban ini juga tidak boleh diabaikan dengan melakukan secara berlebihan kerja kontrak dengan waktu tertentu.

9. TIDAK BOLEH PERLAKUAN KASAR DAN TIDAK MANUSIAWI
  9.1 Kekerasan atau disiplin fisik, ancaman kekerasan fisik, seksual atau lainnya, dan pelecehan verbal atau bentuk intimidasi lainnya harus dilarang.

 

Syarat-syarat dalam Kode ini merupakan standar minimum dan bukan maksimum. Kode ini tidak boleh digunakan untuk menghalangi meningkatkan standar-standar tersebut. Setiap perusahaan yang menerapkan Kode ini diharapkan menaati undang-undang nasional atau undang-undang lainnya yang berlaku. Dimana aturan-aturan hukum dan Kode Dasar ini menyinggung persoalan yang sama, maka yang diterapkan haruslah yang memberikan perlindingan yang lebih besar.

Note: We have made every effort to ensure that the translations of the ETI Base Code and Principles of Implementation are as complete and accurate as possible. However, please note that in both cases it is the English language documents which should be treated as the official versions.


 

TAMBAHAN A: Standar-Standar Internasional Yang Relevan

Dalam kaitannya dengan hak-hak azasi manusia, standar paling lengkap adalah Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia PBB. Sedangkan standar paling komprehensif dan dapat diterapkan secara universal berkaitan dengan tanggung jawab kegiatan perusahaan secara internasional adalah Deklarasi Tripartit Mengenai Prinsip-Prinsip Berkaitan Dengan Perusahaan Multinasional dan Kebijakan Sosial dari Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organisation, ILO).

Standar komprehensif lainnya yang membahas pertanggungjawaban kegiatan perusahaan, termasuk yang di atau dari Inggeris, adalah Petunjuk Bagi Perusahaan-Perusahaan Multinasional yang dikembangkan oleh Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Cooperation and Development, OECD). Standar lainnya yang relevan dan telah diratifikasi oleh hampir setiap negara anggota PBB adalah Konvensi tentang Hak-Hak Anak.

Tanggungjawab untuk menyusun standar perburuhan internasional diberikan oleh komunitas internasional kepada Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang dibentuk untuk tujuan ini. Struktur tripartit ILO, yang melibatkan pihak majikan, perwakilan buruh dan juga pemerintah, juga dengan keahilan teknis organisasi ini terhadap setiap persoalan yang berhubungan dengan dunia pekerjaan, membuat ILO menjadi sumber standar perburuhan internasional yang memiliki legitimasi dan otoritas.

Standar-standar ILO ditetapkan dalam Konvensi-Konvensi, yang memiliki kekuatan hukum internasional yang mengikat setiap negara yang telah meratifikasinya, dan dalam Rekomendasi-Rekomendasi yang memberikan petunjunk tambahan terhadap pemerintah-pemerintah. Negara-negara anggota ILO harus memberikan laporan berkala kepada ILO tentang penerapan Konvensi-Konvensi yang telah diratifikasikan. Temuan-temuan badan pengawas ILO berbentuk ilmu hukum ILO.

Dengan diadopsinya pada bulan juni tahun 1998 Deklarasi ILO tentang Hak-Hak dan Prinsip-Prinsip Dasar di Tempat Kerja, seluruh 174 negara-negara anggota ILO memiliki kewajiban, tanpa memandang apakah mereka telah meratifikasikannya atau belum, untuk menghargai, memajukan dan menjalankan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Konvensi-Konvensi ILO yang Inti. Konvensi-Konvensi Inti tersebut dan Rekomendasi pendampingan adalah:

Meskipun bukan termasuk Konvensi-Konvensi Inti ILO, standar-standar ILO lainnya yang khususnya berkaitan dengan kegiatan ETI adalah:


 

TAMBAHAN B: Definisi

Anak-Anak: Setiap orang yang berusia di bawah 15 tahun, kecuali bila undang-undang setempat menetapkan batas usia lebih tinggi untuk bekerja atau bersekolah. Dalam kasus ini, ketetapan batasan usia yang lebih tinggi harus dijalankan. Namun, jika dalam undang-undang setempat batas usia minimum ditetapkan pada tingkat usia 14 tahun, maka sesuai dengan pengecualian bagi negara berkembang dalam Konvensi ILO 138, ketentuan yang berlaku adalah tingkat usia yang lebih rendah.

Remaja: Setiap buruh yang berusia di atas anak-anak seperti ditetapkan diatas dan berusia dibawah 18 tahun.

Pekerjaan Anak: Pekerjaan yang dilakukan oleh anak atau remaja yang berumur dibawah ketentuan dasar yang disebut di atas, serta pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan standar ILO yang relevan dan pekerjaan yang memiliki kecenderungan membahayakan atau menggangu pendidikan anak atau remaja, membahayakan kesehatan atau perkembangan fisik, mental, moral dan sosial mereka.


 

Anggota-Anggota Inisiatif Perdagangan Etis (Inggeris)

Inisiatif Perdagangan Etis (ETI) adalah aliansi antara perusahaan, LSM dan organisasi-organisasi serikat buruh yang memiliki komitmen untuk bekerjasama mengidentifikasi dan meningkatkan praktek yang baik dalam menerapkan pedoman praktek perburuhan, termasuk pengawasan dan verifikasi independen terhadap ketaatan dari syarat-syarat pedoman tersebut.

Para anggotanya adalah...

Companies
Perusahaan
Trade Unions
Serikat Buruh
NGOS
LSM

Translated into Bahasa Indonesia by Dewi Novirianti
Verified by Celia Mather, with thanks also to SISBIKUM, Jakarta.

December 2000.


See Also:

 

[choose language]
ETI Base Code in various languages