Kode Etik Dasar Praktek Perburuhan
Ethical Trading Initiative (ETI), Inggeris
[other languages]
Kode Etik Dasar Praktek Perburuhan
Inisiatif Perdagangan Etis (Ethical Trading Initiative,
ETI) telah mengembangkan Kode Etik Praktek Perburuhan - suatu Kode Dasar - yang
mencerminkan standar-standar internasional paling relevan berkaitan dengan
praktek perburuhan sebagai landasan kegiatan ETI.
Perusahaan-perusahaan anggota ETI diharapkan mengadopsi Kode
Dasar ini, atau Kode yang mereka buat sendiri sepanjang bersesuaian dengan Kode
Dasar ETI. Kode Dasar, yang disertai seperangkat prinsip-prinsip umum berkaitan
dengan masalah penerapannya, memberikan landasan filsafat belajar ETI.
Perusahaan-perusahaan yang menjadi anggota ETI harus meminta
para perusahaan pemasoknya untuk memenuhi standar-standar yang disepakati dalam
suatu kerangka waktu yang bisa dilaksanakan. Pelaksanaan prinsip-prinsip ini
harus bisa diukur, bersifat transparan dan yang terpokok adalah menjadi
prasyarat kegiatan perdagangan selanjutnya.
Pelaksanaan beberapa aturan dalam Kode ini mungkin tidak dapat
direalisasikan dalam setiap kasus. Beberapa pemasok mungkin tidak bisa memenuhi
seluruh ketentuan dalam waktu singkat atau dalam beberapa kasus mereka mungkin
dibatasi oleh undang-undang nasional. Kerangka waktu yang bisa dilaksanakan
serta adanya hambatan diluar kekuasaan pemasok boleh diperhitungkan. Kegagalan
untuk menjalankan beberapa standar membutuhkan tindakan perbaikan yang cepat
bagi setiap perusahaan anggota ETI untuk melanjutkan hubungan bisnis mereka
dengan pihak pemasok tersebut. Termasuk dalam bidang ini adalah penggunaan
pekerja paksa, budak atau pekerja paksa dalam penjara selain juga kekerasan
atau disiplin fisik dan bentuk-bentuk intimidasi yang ekstrim.
Tujuan ETI adalah mendapatkan pengalaman dalam penerapan kaidah
praktek perburuhan. Anggota-anggota ETI tidak serta merta diharapkan mampu
menerapkannya dengan segera dan secara efektif Kode yang berlaku dalam
aktivitas mereka.
Perusahaan-perusahaan yang menjadi anggota, pada saat mereka
bergabung dengan ETI, mungkin menetapkan jangkauan penerapan Kode mereka dengan
mencantumkan jangkauan penerapan tersebut dengan jelas di bagian muka terbitan
Kode mereka. Penerbitan-penerbitan perusahaan yang memiliki kaitan dengan Kode
tersebut harus mencantumkan pula luas jangkauan penerapannya. Luas jangkauan
penerapan tersebut mungkin berlaku terhadap produk-produk tertentu yang dibuat
atau dipasarkan oleh perusahaan atau aktivitas-aktivitas oleh bagian tertentu
dari perusahaan. Bagaimanapun, Kode itu harus senantiasa diterapkan sesuai
dengan jangkauan yang telah ditetapkan.
Aturan-Aturan yang termasuk dalam Kode itu adalah:
Syarat-syarat dalam Kode ini merupakan standar minimum dan bukan
maksimum. Kode ini tidak boleh digunakan untuk menghalangi meningkatkan
standar-standar tersebut. Setiap perusahaan yang menerapkan Kode ini diharapkan
menaati undang-undang nasional atau undang-undang lainnya yang berlaku. Dimana
aturan-aturan hukum dan Kode Dasar ini menyinggung persoalan yang sama, maka
yang diterapkan haruslah yang memberikan perlindingan yang lebih besar.
Note: We have made every effort to ensure that the translations of the ETI Base
Code and Principles of Implementation are as complete and accurate as possible.
However, please note that in both cases it is the English language documents
which should be treated as the official versions.


TAMBAHAN A: Standar-Standar Internasional Yang Relevan
Dalam kaitannya dengan hak-hak azasi manusia, standar paling
lengkap adalah Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia PBB. Sedangkan standar
paling komprehensif dan dapat diterapkan secara universal berkaitan dengan
tanggung jawab kegiatan perusahaan secara internasional adalah Deklarasi
Tripartit Mengenai Prinsip-Prinsip Berkaitan Dengan Perusahaan Multinasional
dan Kebijakan Sosial dari Organisasi Perburuhan Internasional (International
Labour Organisation, ILO).
Standar komprehensif lainnya yang membahas pertanggungjawaban
kegiatan perusahaan, termasuk yang di atau dari Inggeris, adalah Petunjuk Bagi
Perusahaan-Perusahaan Multinasional yang dikembangkan oleh Organisasi Kerjasama
Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Cooperation and Development,
OECD). Standar lainnya yang relevan dan telah diratifikasi oleh hampir setiap
negara anggota PBB adalah Konvensi tentang Hak-Hak Anak.
Tanggungjawab untuk menyusun standar perburuhan internasional
diberikan oleh komunitas internasional kepada Organisasi Perburuhan
Internasional (ILO) yang dibentuk untuk tujuan ini. Struktur tripartit ILO,
yang melibatkan pihak majikan, perwakilan buruh dan juga pemerintah, juga
dengan keahilan teknis organisasi ini terhadap setiap persoalan yang
berhubungan dengan dunia pekerjaan, membuat ILO menjadi sumber standar
perburuhan internasional yang memiliki legitimasi dan otoritas.
Standar-standar ILO ditetapkan dalam Konvensi-Konvensi, yang
memiliki kekuatan hukum internasional yang mengikat setiap negara yang telah
meratifikasinya, dan dalam Rekomendasi-Rekomendasi yang memberikan petunjunk
tambahan terhadap pemerintah-pemerintah. Negara-negara anggota ILO harus
memberikan laporan berkala kepada ILO tentang penerapan Konvensi-Konvensi yang
telah diratifikasikan. Temuan-temuan badan pengawas ILO berbentuk ilmu hukum
ILO.
Dengan diadopsinya pada bulan juni tahun 1998 Deklarasi ILO tentang Hak-Hak dan Prinsip-Prinsip Dasar di Tempat Kerja, seluruh 174
negara-negara anggota ILO memiliki kewajiban, tanpa memandang apakah mereka
telah meratifikasikannya atau belum, untuk menghargai, memajukan dan
menjalankan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Konvensi-Konvensi ILO yang
Inti. Konvensi-Konvensi Inti tersebut dan Rekomendasi pendampingan adalah:
- Konvensi ILO 29 dan 105 dan Rekomendasi 35 (Pekerja Paksa
dan Perbudakan)
- Konvensi ILO 87 (Kebebasan Berserikat)
- Konvensi ILO 98 (Hak Berorganisasi dan Mengadakan
Perundingan Bersama)
- Konvensi ILO 100 dan 111 dan Rekomendasi 90 dan 111
(Persamaan Upah bagi Buruh Laki-Laki dan Perempuan untuk Pekerjaan yang Sama;
Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jenis Pekerjaan)
- Konvensi ILO 138 dan Rekomendasi 146 (Batas Usia
Minimum).
Meskipun bukan termasuk Konvensi-Konvensi Inti ILO,
standar-standar ILO lainnya yang khususnya berkaitan dengan kegiatan ETI
adalah:
- Konvensi ILO 135 dan Rekomendasi 143 (Perwakilan Buruh)
- Konvensi ILO 155 dan Rekomendasi 164 (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja)
- Konvensi ILO 159 dan Rekomendasi 168 (Latihan Rehabilitasi
dan Pekerjaan bagi Orang-Orang Cacat)
- Konvensi ILO 177 dan Rekomendasi 184 (Pekerjaan Rumah).


TAMBAHAN B: Definisi
Anak-Anak: Setiap orang yang berusia di bawah 15 tahun,
kecuali bila undang-undang setempat menetapkan batas usia lebih tinggi untuk
bekerja atau bersekolah. Dalam kasus ini, ketetapan batasan usia yang lebih
tinggi harus dijalankan. Namun, jika dalam undang-undang setempat batas usia
minimum ditetapkan pada tingkat usia 14 tahun, maka sesuai dengan pengecualian
bagi negara berkembang dalam Konvensi ILO 138, ketentuan yang berlaku adalah
tingkat usia yang lebih rendah.
Remaja: Setiap buruh yang berusia di atas anak-anak
seperti ditetapkan diatas dan berusia dibawah 18 tahun.
Pekerjaan Anak: Pekerjaan yang dilakukan oleh anak atau
remaja yang berumur dibawah ketentuan dasar yang disebut di atas, serta
pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan standar ILO yang relevan
dan pekerjaan yang memiliki kecenderungan membahayakan atau menggangu
pendidikan anak atau remaja, membahayakan kesehatan atau perkembangan fisik,
mental, moral dan sosial mereka.


Anggota-Anggota Inisiatif Perdagangan Etis (Inggeris)
Inisiatif Perdagangan Etis (ETI) adalah aliansi antara
perusahaan, LSM dan organisasi-organisasi serikat buruh yang memiliki komitmen
untuk bekerjasama mengidentifikasi dan meningkatkan praktek yang baik dalam
menerapkan pedoman praktek perburuhan, termasuk pengawasan dan verifikasi
independen terhadap ketaatan dari syarat-syarat pedoman tersebut.
Para anggotanya adalah...
- Companies
- Perusahaan
- Trade Unions
- Serikat Buruh
- NGOS
- LSM
Translated into Bahasa Indonesia by Dewi
Novirianti
Verified by Celia Mather, with thanks also to SISBIKUM,
Jakarta.
December 2000.
See Also:
[choose
language]
